MENJINAKAN KEKUASAAN



MENJINAKAN KEKUASAAN
Oleh : Iwan Gunawan


Keinginan untuk membaca kembali karya Bertrand Russell seringkali hanya ada dalam benak-pikiran. Apa sebetulnya yang menarik dibalik karyanya ? Pandangan Russel mengenai kekuasaan terngiang di kepala. Bahwa kekuasaan menurutnya bagai ENERGI. Pemisalan yang bisa mencerahkan. Cara menelisik bagaimana kekuasaan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara. Sebagaimana dipaparkan dalam bukunya yang berjudul “Kekuasaan : sebuah analisis sosial baru”1. Bagi Russell, kekuasaan terus menerus berubah dari salah satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya. Dan tugas ilmu sosial adalah mencari hukum-hukum mengenai perubahan itu. Sebab demikian, konsep dasar dari ilmu sosial adalah kekuasaan. Sebagaimana halnya energi merupakan konsep dasar fisika. Bentuk dari kekuasaan bisa seperti kekayaan, militer, otoritas sipil, pengaruh atas pendapat dan lainnya. Tidak satu pun dapat ditempatkan dibawah yang lain dan tak bisa dianggap sebagai tiruan daripadanya. Upaya untuk membahas salah satu bentuknya hanya akan berhasil sebagian. Seperti juga kajian mengenai salah satu bentuk energi akan cacat, kecuali bila bentuk lainnya diperhitungkan. Tertuju sekilas pada kata pengantar yang ditulis Mochtar Lubis. Sangat menarik, Mochtar menorehkan kesan dari buku itu, bahwa dorongan pada kekuasaan berbentuk eksplisit pada pemimpin yang ingin berkuasa dan bersifat implisit pada manusia yang bersedia mengikuti sang pemimpin. Dengan berbuat begitu, para pendukung dan pengikut orang-orang yang berkuasa, merasa diri mereka juga telah ikut berkuasa. Dan dorongan pada kekuasaan dalam diri mereka telah terpenuhi. Tragis memang, menurut Russell, bahwa dorongan untuk berkuasa ini pada setiap orang seakan tak kenal batas. Kekuasaan, memiliki pesona tertentu pada orang yang berkuasa. Jika makan nasi ada saatnya seseorang merasa kenyang, tidak demikian dengan kekuasaan. Nafsu untuk lebih berkuasa tak ubahnya juga seperti nafsu hendak kaya, dapat berkembang seperti tak ada batasnya sama sekali.Itulah sifat nafsu berkuasa. Fenomenanya tidaklah sulit untuk ditemukan. Sejarah menukilkan, sepanjang 32 tahun Soeharto berkuasa, melalui sistim demokrasi Pancasila yang dianut orde baru, telah menjadi jalan bagi Soeharto dan para pengikutnya untuk tetap mempertahankan kekuasaan. Semakin lama, nafsu berkuasa itu semakin membuta. Hingga sampai waktunya Soeharto dan pengikutnya tidak lagi tanggap terhadap aspirasi yang menghendaki untuk turun takhta. Dan pada saatnya, badai krisis moneter yang tak disangka-sangka meruntuhkan rezim itu tanpa disadari sebelumnya. Sekaligus merontokan seluruh bangunan ekonomi yang dicapai melalui Top-Down. Konglomerasi istana yang menjadi kebanggaan dari keajaiban ekonomi di Asia Tenggara itu pun kemudian pailit dan terbanting. Buah dari demokrasi yang lalai dalam menegakan hal-hal yang benar dan melakukannya dengan cara-cara terbaik.Tentu saja, relung-relung yang terpendam dalam benak membawa untuk mencari topik yang relevan dengan fenomena kini. Demokrasi hasil reformasi yang telah mencapai 10 tahun dewasa ini, tak sedikitpun bisa merubah kondisi kehidupan rakyat banyak. Impian akan kehidupan bersama dimana tanah air dikelola dengan baik, bangsa dipimpin atas kebenaran, dan bahasa dihidupkan untuk menyatu dengan kenyataan rakyat, malah semakin jauh bukan makin mendekat. Hasil hutan dan kekayaan alam menggelontor ke negera asing tanpa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, para pemimpin bersuka cita menipu rakyat, dan rakyat semakin bertambah frustasi mendengar makna-makna kosong ucapan para pemimpinnya. Kemiskinan kini dialami oleh sekitar 109 juta jiwa dan pengangguran menimpa hampir 11 juta orang. Ketika kata-kata dalam konstitusi (Pasal 27 ayat [2]) menyuratkan:“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” !!! Mungkin untuk memahami lebih dalam, patutnya membaca isi buku dari hulu ke hilir karya Russell itu. Namun benak hati rupanya tertuju pada bab akhir yang ditulisnya. Bab yang menggigit untuk dikunyah oleh relung-relung hati terdalam, yaitu soal “Menjinakan Kekuasaan”. Tentu saja, untuk mencernanya tidak perlu dimulai dari pertanyaan mengapa kekuasaan harus dijinakan. Karena sudah sangat nyata bahwa dalam sejarah Indonesia moderen, tak ada penguasa yang sanggup mengendalikan diri dan tanggap untuk memberikan hak-hak rakyat sepenuhnya. Selalu diiringi penggalan-penggalan sejarah memilukan tentang perampasan, pemerkosaan dan perampokan akan hak-hak rakyat oleh para penguasa di negara yang merdeka sejak 63 tahun lalu ini. Agaknya, perlu dikaji bahwa ada dua anggapan akan perkara menjinakan kekuasaan ini. Filsuf mashur Inggris itu menuliskan, di satu sisi TAO menganggapnya tidak dapat dipecahkan, dan mereka menganjurkan anarkisme. Dan pada sisi lain, para pengikut KONFUSIANISME yang mengandalkan pendidikan. Pentingnya etika dan cara memerintah yang diharapkan dapat mengubah para penguasa. Agar mengendalikan dengan bijaksana dan mampu menahan diri dari tindakan-tindakan yang berlebihan dan memiliki keutamaan. Walau bagaimanapun Russell tak hanya berangkat dari adanya gelombang demokrasi yang kini menggerus negara-negara otoriter melalui berbagai celah. Karena demokrasi adalah kepastian merenggut maut negara-negara yang secara ketat menjadikan penguasa sebagai tuannya sendiri. Sebagaimana dinyatakan Russel yang juga ahli matematika ini, “bagi setiap orang yang mempelajari sejarah atau sifat dasar manusia. Pasti memahami, bahwa demokrasi meskipun bukan suatu pemecahan yang tuntas. Tapi merupakan suatu bagian yang pokok dari pemecahan yang tuntas”. Karenanya, bagi Russell, untuk menuntaskannya selain memperhitungkan kondisi (1) politik (demokrasi), tapi juga (2) ekonomi; (3) propaganda; dan (4) psikologis dan pendidikan. Era reformasi yang telah menyokong lahirnya demokrasi politik, nampaknya telah menyuburkan banyak gagasan, bagaimana demokrasi sebagai persyaratan menjinakan kekuasaan bisa dihidupkan. Namun, antusiasme ke arah demokrasi politik itu ternyata kurang diiringi dengan kehendak untuk menciptakan demokrasi ekonomi. Sehingga kemudian timbul cetusan yang mendevaluasi demokrasi politik. Ungkapan yang dinyatakan Wakil Presiden Yusuf Kalla, beberapa waktu lalu bahwa demokrasi hanyalah alat untuk menciptakan kesejahteraan, patut disimak. Dari sisi negatif, bisa ditafsirkan sebagai kecenderungan untuk men-dispute perkembangan ke arah demokrasi politik. Tapi pada sisi positif, merupakan kritik bahwa demokrasi harus terlaksana secara efisien guna membuahkan kesejahteraan ekonomi bagi rakyat. Namun demikian, apa sebenarnya kelebihan demokrasi (politik) itu ? Bagi Russell, kelebihan-kelebihannya justru bersifat negatif : Demokrasi tidak menjamin adanya pemerintahan yang baik, namun ia mencegah keburukan-keburukan tertentu2. Sementara itu, gagasan dan penerapannya di Indonesia terus bergulir ke satu gugus tanpa peduli pada ekonomi. Mungkin kita perlu menengok persyaratan ekonomi yang nampaknya kurang mendapat perhatian yang seimbang daripada politik itu. Karena hal inilah, perlu untuk mengungkap kembali kondisi ekonomi bangsa sebagai persyaratan lain untuk menjinakan kekuasaan. Dengan sendirinya, untuk memfokuskan pencerahan, perhatian terhadap propaganda dan pendidikan sebagaimana persyaratan menjinakan kekuasaan lainnya, ditampilkan menjadi bagian pelengkapnya. Bangsawan yang wafat dalam usia 102 tahun ini menuliskan, baik demokrasi (murni) maupun Marxisme bertujuan untuk menjinakan kekuasaan. Yang pertama telah gagal karena ia demokratis di bidang politik saja. Dan yang kedua gagal karena yang diperhatikan hanya bidang ekonomi. Tanpa menggabungkan keduanya, tidak mungkin dicapai apa pun yang mendekati pemecahan terhadap masalah itu. Mengapa terjadi kecenderungan demikian ? Bagi pemenang Nobel Sastra di tahun 1950 ini, kegagalan Marxisme nampaknya bersumber dari berbagai dukungan pemilikan negara atas tanah dan aneka organisasi besar lebih didominasi oleh alasan yang semata-mata politis dengan mengabaikan teknik ekonomi. Akibatnya tanpa sengaja telah memunculkan suatu tirani baru, di bidang ekonomi sekaligus politik. Seolah-olah dunia bisnis itu kepunyaan para kapitalis individual, dan tidak mau mengambil pelajaran dari pemisahan antara pemilikan dan kekuasaan.Bagaimana dengan demokrasi murni ? Analisis Russell cukup tajam. Menurutnya, perlu dibedakan antara “pemilikan” dan “penguasaan”. Sebagian besar perusahaan (di Amerika), menunjukkan semua direktur biasanya secara bersama-sama hanya memiliki sekitar satu atau dua persen dari seluruh saham, namun mereka pada hakekatnya mempunyai kekuasaan penuh atas itu. Akibatnya, kaum kapitalis para pemegang sahamnya sekalipun tak mempunyai kuasa, penghasilan darinya menjadi sangat tidak menentu. Hingga penanam modal yang bersahaja itu pun dapat dirampok dengan cara yang sopan dan sah menurut undang-undang. Dimana tidak ada bedanya dengan kekuasaan atas pemilikan dikuasai oleh negara. Oleh sebab itu, menurut Russell, walaupun pemilikan dan kekuasaan negara atas semua industri besar dan keuangan merupakan suatu persyaratan yang perlu untuk menjinakan kekuasaan, ia masih jauh dari memadai. Persyaratan itu masih harus dilengkapi dengan suatu demokrasi yang menyeluruh, lebih terjamin terhadap tirani resmi, dan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tegas mengenai kebebasan propaganda (baca : pers), dibandingkan dengan setiap demokrasi politik murni yang pernah ada. Ia kemudian mengutip Eugene Loys,”dan jika tidak ada alat-alat pengerem berupa pengawasan yang benar-benar demokratis dan ketentuan-ketentuan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi untuk menegakkan legalitas yang harus ditaati setiap orang, kekuasan itu akan menjadi mesin penindasan”. Sebab, jika tidak diawasi dengan ketat kekuasaan pemerintah dan orang-orang yang menguasai industri dan keuangan akan bergabung menjadi penindas. Penjinakan kekuasaan melalui propaganda pengawasan, dengan demikian, dimaksudkan Russell, berarti mengikis watak otoriterisme teknikal yang terlindungi oleh kesewenangan yang diresmikan. Selain mencegah demokrasi yang mengarah pada kekuasaan totaliter. Sebab demokrasi dan kebebasan tanpa adanya kekuasaan dalam pengawasan dapat menjadi mesin untuk memuaskan nafsu berkuasa, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Kita tidak berharap, bahwa rakyat yang mayoritas kurang pendidikan (hanya tamatan Sekolah Dasar), kemudian berpikir bahwa tiada lagi jalan untuk menumpas kemiskinan dirinya selain dengan merampas, mencuri, merampok dan membunuh. Sebagaimana culasnya para penguasa politik dan ekonomi yang dengan lembut melakukan praktek korupsi dan kolusi, berlindung pada legalitas. Nampaknya, demokrasi hanya baru memberikan kebebasan resmi, sementara rakyat tidak memiliki “kekuatan” memadai untuk mengontrol para penguasa yang telah dipilihnya. Demokrasi yang tidak memberikan kebebasan riil (nyata) untuk meraih kesejahteraan adalah bentuk keterpasungan dan kemiskinan yang cenderung mendorong hasrat bagi lahirnya pemerintahan totaliter. Legalitas seharusnya bukan hanya menegaskan eksistensi dari otoritas, namun lebih dari itu harus memberikan kekuatan dan kemudahan untuk mengontrol perilaku penguasa sejalan dengan cita-cita kesejahteraan. Tanpa itu, bahwa demokrasi akan menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat banyak hanyalah isapan jempol belaka. Kebanyakan rakyat rupanya memilih jalan Taoisme (anarkis). Apa daya di tengah anggaran pendidikan yang ditetapkan 20% dari anggaran keseluruhan APBN, sejak amandemen konstitusi, mampet oleh tangan-tangan korup. Impitan ekonomi menjadi alasan yang selalu menjelma terjadinya kekerasan. Kekerasan kini tampil semakin memilukan. Ditandai dengan suburnya tragedi pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Wilayah kekuasaan keluarga yang penuh kasih kini telah runtuh sebagai benteng terakhir perlindungan para anak bangsa. “Beban hidup yang kian berat, tidak mampu ditanggung rakyat sendiri. Membuat mereka pun frustasi. Seharusnya negara membela rakyat kecil yang tidak punya” (Kompas, 29 Maret 2008). Tentu saja kita marah dan ingin bangkit melawan. Para penguasa yang sejatinya melindungi orang banyak malah abai atas tanggung jawabnya dengan memupuk kekayaan pribadi. Namun kemudian kita ingat bahwa negara yang kita punya, tidak diperjuangkan oleh kata-kata kosong melainkan oleh darah dan pengorbanan. Rivai Apin (1949) mengingatkan dalam puisinya : Ingatlah bila angin bangkit/ Bahwa daerah yang kita mimpikan/Telah bermayat/ Banyak bermayat. Dibawah matahari Indonesia, masih ada jalan untuk membangun, menghidupkan kata-kata yang sedang sekarat. Mari kita awasi implementasi anggaran di berbagai sektor yang semakin ganas di korup karena ambisi berkuasa dan ambisi menjadi pengikut para penguasa. Kita tidak berharap mayat-mayat korban demokrasi terus melimpah, mengapung diatas pusara para pejuang lahirnya Indonesia merdeka. Nasehat sesepuh KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), Solikhin (70 tahun) yang beberapa hari lalu saya temui, perlu menjadi peringatan “Memang menyedihkan, tapi kita tak boleh sedih (la takhzan). Kesedihan hanyalah membuat kita menjadi bangsa tidak beradab. Bertindak hanya dengan rasa amarah meluap-luap”. Mari jinakkan kekuasaan dengan cara-cara yang beradab !!! (Igj/Maret/2008).


....

Mengapa Al-Quran Berbahasa Arab?‎



Mengapa Al-Quran Berbahasa Arab?‎
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi *)‎

Setiap saat, lahir orang-orang alim yang mampu menghapal isi kandungan Kitab Suci Al-Quran. Walaupun, orang buta atau anak kecil. Itulah bedanya dengan Kitab Suci lain.

“Mengapa Al-Quran diturunkan kepada seorang Nabi yang miskin dan buta huruf (ummiy)? Mengapa tidak diberikan kepada pembesar Mekkah maupun Tha’if saja?” Pertanyaan seperti ini sering terjadi. Sama halnya dengan pernyataan, “Mengapa Al-Qur’an berbahasa Arab?”

Banyak dalil yang mengungkap hal ini. Diantaranya; QS. 12: 2, 14: 4, 13: 37, 16: 103, 19: 97, 20: 113, 26: 193-195, 26: 198-199, 39: 28, 41: 3, 41: 44, 43: 3, 44: 58, dan 46 : 12.

Boleh dikata, hampir semua ayat tersebut menyatakan, bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dalam “bahasa Arab”. Adalah keliru jika karena Allah menurunkan Al-Quran ke dalam bahasa Arab kemudian dikatakan “tidak universal”.

Kenapa Allah memilih bahasa Arab? Bukan bahasa lain? Barangkali itu adalah hak Allah. Meski demikian, pilihan Allah mengapa Al-Quran itu dalam bahasa Arab bisa dijelaskan secara ilmiah.

Pertama, sampai hari ini, bahasa yang berasal dari rumpun Semit yang masih bertahan sempurna adalah bahasa Arab. Bahkan Bible (Old Testament) yang diklaim bahasa aslinya bahasa Ibrani (Hebrew) telah musnah, sehingga tidak ada naskah asli dari Perjanjian Lama.

Meskipun begitu, menurut Isrâ’il Wilfinson, dalam bukunya Târîk al-Lughât al-Sâmiyyah (History of Semitic Language), seperti yang dikutip Prof. Al-A‘zamî, ternyata bahasa asli PL itu tidak disebut Ibrani.

Bahasa pra-pengasingan (pre-exilic language) yang digunakan oleh Yahudi adalah dialek Kanaan dan tidak dikenal sebagai Ibrani. Orang-orang Funisia (atau lebih tepatnya, orang-orang Kanaan) menemukan alfabet yang benar pertama kali ± 1500 S.M, berdasarkan huruf-huruf ketimbang gambar-gambar deskriptif.

Semua alfabet yang berturut-turut seterusnya adalah utang budi pada, dan berasal dari, pencapaian Kanaan ini. (Prof. Dr. M.M. Al-A‘zamî, The History of The Qur’ânic Text from Revelation to Compilation (edisi Indonesia), terjemah: Sohirin Solihin, dkk., GIP, 2005, hlm. 259).

New Testament (Gospel, Injil) yang diklaim bahasa aslinya adalah bahasa “Yunani” juga sudah hilang, sehingga tidak ada naskah asli dari Injil. Bahkan, ini bertentangan dengan bahasa Yesus, yang sama sekali tidak paham bahasa Yunani. Bukankah ini ‘mencederai’ saktralitas Injil yang diklaim sebagai ‘firman Tuhan’?

Kedua, bahasa Arab dikenal memiliki banyak kelebihan: (1) Sejak zaman dahulu kala hingga sekarang bahasa Arab itu merupakan bahasa yang hidup, (2) Bahasa Arab adalah bahasa yang lengkap dan luas untuk menjelaskan tentang ketuhanan dan keakhiratan, (3) Bentuk-bentuk kata dalam bahasa Arab mempunyai tasrif (konjungsi), yang amat luas hingga dapat mencapai 3000 bentuk perubahan, yang demikian itu tak terdapat dalam bahasa lain. (Lihat, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag, edisi revisi, Juli 1989, hlm. 375 (foot-note).

Ketiga, Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah SAW. dalam bahasa Arab yang nyata (bilisanin ‘Arabiyyin mubinin), agar menjadi: mukjizat yang kekal dan menjadi hidayah (sumber petunjuk) bagi seluruh manusia di setiap waktu (zaman) dan tempat (makan); untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya: dari kegelapan “syirik” kepada cahaya “tauhid”, dari kegelapan “kebodohan” kepada cahaya “pengetahuan”, dan dari kegelapan “kesesatan” kepada cahaya “hidayah”.

Tiga poin itu berjalan terus atas izin Allah sampai dunia ini hancur, yakni Risalah (Islam), Rasul (Muhammad SAW) dan Kitab (Al-Qur’an)). (Lihat, Prof. Dr. Thaha Musthafa Abu Karisyah, Dawr al-Azhar wa Jami‘atihi fi Khidmat al-Lughah al-‘Arabiyyah wa al-Turats al-Islamiy, dalam buku Nadwat al-Lughah al-‘Arabiyyah, bayna al-Waqi‘ wa al-Ma’mul, 2001, hlm. 42).

Karena Islam itu satu risalah (misi) yang “universal” dan “kekal”, maka mukjizatnya harus retoris (bayaniyyah), linguistik (lisaniyyah) yang kekal. Dan Allah telah berjanji untuk memelihara Al-Qur’an, seperti yang Ia jelaskan, “Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Dzikra (Al-Qur’an) dan Kami pula yang memeliharanya.” (Qs. 15: 9).

Keempat, menurut Syeikhu’l-Islam, Ibnu Taimiyah, “Taurat diturunkan dalam bahasa Ibrani saja. Dan Musa ‘alayhissalam tidak berbicara kecuali dengan bahasa itu. Begitu juga halnya dengan al-Masih: tidak berbicara tentang Taurat dan Injil serta perkara lain kecuali dengan bahasa Ibrani. Begitu juga dengan seluruh kitab. Ia tidak diturunkan kecuali dengan “satu bahasa” (bilisanin wahidin): dengan bahasa yang dengannya diturunkan kitab-kitab tersebut dan bahasa kaumnya yang diseru oleh para rasul.

Seluruh para Nabi, menyeru manusia lewat bahasa kaumnya yang mereka ketahui. Setelah itu, kitab-kitab dan perkataan para Nabi itu disampaikan: apakah diterjemahkan untuk mereka yang tidak tahu bahasa kitab tersebut, atau orang-orang belajar bahasa kitab tersebut sehingga mereka mengerti makna-maknanya. Atau, seorang utusan menjelaskan makna-makna apa yang dengannya ia diutus oleh Rasul dengan bahasanya…” (Lihat, Ibnu Taimiyah, al-Jawab al-Shahih liman Baddala Dina’l-Masih (Jawaban Yang Benar, Bagi Perubah Agama Kristus), (Cairo: Dar Ibnu al-Haytsam, 2003, jilid 1 (2 jilid), hlm. 188-189).

Sebagaimana Taurat dan Injil, Al-Quran diturunkan dalam satu bahasa, bahasa kaumnya. Bedanya, kenabian yang ada sebelum Islam, hanya diperuntukkan pada kaum tertentu atau zaman tertentu (lokalitas) saja. Nuh misalnya, hanya diutus kepada kaumnya (QS. 7: 59); Hud kepada kaumnya (QS. 7: 65); Shaleh kepada kaumnya (QS. 7: 73); Luth kepada kaumnya (QS. 7: 80); Syu‘aib kepada kaumnya (QS. 7: 85); dan Musa kepada Fir‘aun dan para punggawanya (QS. 7: 103).

Dakwah Nabi saw di “Ummu’l-Qura”, sebagaimana arti yang sudah dijelaskan panjang lebar, bukan hanya dalam pengertian Mekkah semata. Juga bukan hanya untuk orang Quraisy, tidak pula untuk Jazirah Arabia saja, tapi untuk seluruh alam. (Baca QS. 25: 1, 34: 28, 7: 158, dan 9: 33).

Jika kalangan Nasrani menganggap Al-Quran tidak universal, maka, seharusnya yang lebih tidak universal justru Bible.

Meski bahasa Arab adalah bahasa yang rumit, namun bukanlah hal susah bagi umat Islam menghapalkannya. Ini berbeda dengan kitab suci lain, sebagaimana Bible misalnya. Keuniversalan Al-Quran lainnya, dibuktikan dengan bagaimana Allah menjaganya melalui orang-orang alim dan yang memiliki kelebihan dalam menghapalkannya (tahfiz). Meski terdiri dari ribuan ayat, dalam sejarah, selalu saja banyak orang mampu menghapalkannya secara cermat dan tepat. Walaupun, ia orang buta atau anak kecil sekalipun. Al-Quran, mudah dihapal atau dilantunkan dengan gaya apapun. Diakui atau tidak, ini berbeda dengan Bible atau Injil.

Karena itu, setiap usaha apapun untuk menambah atau mengurangi Al-Quran baik yang dilakukan kalangan orientalis atau orang kafir dalam sepanjang sejarah selalu saja ketahuan. Jangan heran bila banyak umat Islam tiba-tiba ribut gara-gara ada Al-Quran palsu atau sengaja dipalsukan sebagaimana terjadi dalam kasus “The True Furqon.” Barangkali itulah cara Allah menjaganya.
Dan hebatnya, para penghapal Al-Quran, setiap saat selalu saja lahir dan bisa ditemukan di seluruh dunia. Untuk yang seperti ini, di Indonesia, bahkan sudah mulai banyak dijadikan sebagai pesantren-pesantran formal.

Sebaliknya, bagi kita, belum pernah terdengar ada orang Kristen atau Yahudi yang hapal keseluruhan kitab suci mereka. Bahkan termasuk pendeta atau pastur sekalipun. Mengapa bisa demikian? Saya kira Anda lebih tahu jawabannya. Wallahu a‘lamu bi al-shawab.

Sumber: tsaqafy06.wordpress.com
*) Penulis adalah mahasiswa Jurusan Tafsir-Hadits di Universitas Al-Azhar, peminat Qur’anic Studies and Christology.

Urgensi Menguasai Ilmu Syariah Bagi Seorang Muslim


Jum`at, 1 Februari 2008 00:34:41 -

Urgensi Menguasai Ilmu Syariah
Bagi Seorang Muslim

oleh : wagiran

Beberapa waktu terakhir ini, kebutuhan akan ilmu keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Sebab semakin hari umat ini semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan landasan dalam kehidupan. Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa pandangan yang ikut mendorong pentingnya kita mengusai syariah.

1. Mengenal Syariah : Bagian dari Identitas Ke-Islaman Seseorang

Seorang muslim dengan seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan KTP-nya. Juga bukan berdasarkan ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan atau keturunan tertentu.Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya tentang ajaran Islam serta diyakini kebenarannya.

Tidak mungkin seorang bisa dikatakan muslim manakala dia tidak mengenal Allah SWT. Dan tidak-lah seseorang mengenal Allah SWT, manakala dia tidak mengenal ajaran-Nya serta syariat yang telah diturunkan-Nya.

Sehingga mengetahui ilmu-ilmu syariat merupakan bagian tak terpisahkan dari status keislaman seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai ilmu syariah, karena syariat itu merupakan penjabaran serta uraian dari perintah Allah SWT kepada hamba-Nya

2. Allah SWT Mewajibkan Setiap Muslim Belajar Syariah

Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :

...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl : 43)

Paling tidak, setiap muslim wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat dan bentuk ibadah ritual lainnya. Dan agar ibadah ritual itu bisa syah dan diterima oleh Allah SWT, tidak boleh dilakukan dengan pendekatan improvisasi atau sekedar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan kuat. Karena ibadah ritual itu tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Dan penjelasan secara rinci dan detail tentang bagaimana format dan bentuk ibadah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau hanya ada dalam syariat Islam.

3. Syariah Adalah Kunci Memahami Al-Quran & As-Sunnah

Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari 6.600-an ayat dan Al-Hadits yang berjumlah ratusan ribu hadits. Namun bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah

Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Al-Quran dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya.

Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar, ilmiyah dan shahih.

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus dirajam, pembunh harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir nash ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangan ? Apakah semua orang yang berzina harus dirajam ? Apakah semua orang yang membunuh harus dibunuh juga ?

Di dalam Syariah Islam akan dijelaskan pencuri yang bagaimanakah yang harus dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan, nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan kriteria seorang pencuri tidak sama dengan pencopet, jambret, penipu atau koruptor.

Demikian juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam. Selain hanya yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi lakil-laki, akil, baligh, dan menyaksikan secara bersama di waktu dan tempat yang sama melihat peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tanpa hal itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila pezina itu sendiri yang menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang dilakukannya. Dan yang paling penting, hukum rajam haram dilakukan kecuali oleh sebuah institusi hukum formal yang diakui dalam sebuah negara yang berdaulat.

Dan hal yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuha tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.

4. Ilmu Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam

Dibandingkan dengan masalah aqidah, ahlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Bahkan yang disebut dengan `ulama` itu lebih identik sebagai orang yang ahli di syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.

Sehingga sebagai ilmu yang merupakan porsi terbesar dalam ajaran Islam, ilmu syariah ini menjadi penting untuk dikuasai. Seorang muslim itu masih wajar bila tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, bahasa Arab, Ushul Fqih, Kaidah Ushul dan lainnya. Tetapi khusus dalam ilmu syarriah khususnya fiqih, nyaris mustahil bila tidak dikuasai, meski dalam porsi yang seadanya. Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar tanpa menguasai ilmu fiqih ibadah itu sendiri.

Memang tidak semua detail ilmu syariah wajib dikuasai, namun untuk bagian yang paling dasar seperti masalah thaharah, shalat, nikah dan lainnya, mengetahui hukum-hukumnya adalah hal yang mutlak.

5. Tinginya Kedudukan Orang Yang Menguasai Syariah

Allah SWT telah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu syariah dengan firman-Nya :

...Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah : 11)

Sehingga tampuk kepemimpinan skala mikro dan makro menjadi hak para ahli ilmu syariah. Seorang imam shalat diutamakan orang yang lebih mendalam pemahamannya. (afqahuhum). Bukan yang lebih tua, sudah menikah, lebih senior dalam struktur pergerakan, lebih tenar atau lebih punya kepemiminan. Namun imam shalat hendaklah orang yang lebih faqih dalam masalah agama.

Demikian juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syarait. Sejak masa shahabat dan14 abad perjalanan umat, yang menjadi pemimpin umat ini adalah orang-orang yang paham dan mengerti syariah. Paling tidak, para khalifah dalam sejarah Islam selalu didampingi oleh ulama dan ahli syariah

6. Tidak Paham Syariah Adalah Akar Perpecahan

Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat, karena berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat menghormati perbedaan diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.

Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain.

Hal itu terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit dan parsial. Tetapi merasa sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal dalil yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak dalil lainnya yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa paling benar sendiri ?

Paling tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yang kita pegang ini bukanlah satu-satunya pendapat. Di luar sana, masih ada pendapat lainnya yang tidak kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab dan sunnah juga. Maka kita jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan para fuqaha, sebab mereka memang punya kapasitas untuk melakukan istimbath hukum dengan masing-masing menhaj / metodologinya

7. Keberadaan Ahli Syariah Sangat Menentukan Eksistensi Umat Islam

Agama Islam telah dijamin tidak akan hilang dari muka bumi sampai kiamat, namun tidak ada jaminan bila umatnya mengalami kemunduran dan kejatuhan. Sejarah membuktikan bahwa mundurnya umat Islam terjadi manakala para ulama telah wafat dan tidak ada lagi ahli syariah di tengah umat.

Sebaliknya, bila Allah SWT menghendaki kebaikan pada umat Islam, niscaya akan dimulai dari lahirnya para ulama dan kembali manusia kepada syariat-Nya.

8. Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah

Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah

Bila tingkat pemahaman umat terhadap syariah lemah, maka dengan mudah pemikiran orientalis akan merasuk dan menjangkiti fikrah umat. Sebaliknya, bila umat ini punya tingkat pemahaman yang mendalam terdapat ilmu syariah, semua tipu daya itu akan menjadi mentah.

Pemahaman syariat Islam akan menjadi filter atas kerusakan fikrah umat. Sebaliknya, semakin awam dari syariat, umat ini akan semakin menjadi bulan-bulanan pemikiran yang merusak.

9. Tanpa Ilmu Syariah Bisa Melahirkan Sikap Ekstrim Membabi Buta

Sikap-sikap ekstrim dan keterlaluan dalam pelaksanaan agama seringkali menimpa banyak umat Islam. Barangkali niatnya sudah baik, yaitu ingin menjalankan ajaran agama. Tetapi bila semangat itu tidak diiringi dengan ilmu syariah yang benar, sangatbesar kemungkinan terjadi kesalahan fatal yang merugikan.

Dahulu di masa shahabat ada seorang yang terluka di kepala. Seharusnya dia tidak boleh mandi karena parah sakitnya. Namun dia berjunub pada malamnya dan pagi hari dia bertanya kepada temannya, apakah dia harus mandi atau tidak. Temannya mengatakan bahwa dia harus mandi. Lalu mandilah dia dan tidak lama kemudian meninggal. Betapa sedih Rasulullah SAW tatkala mendengar kabar itu. Sebab teman yang memberi fatwa itu bertindak tanpa ilmu dan menyebabkan kematian. Padahal seharusnya dalam kondisi demikian, cukuplah dengan bertayammum saja. Maka dia sudah boleh shalat. Tidak wajib mandi junub meski malamnya keluar mani.

10. Keharusan Ada Sebagian Dari Ummat Yang Mendalami Syariah
Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah.

Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini, namun kenyataanya bahwa kebanyakan tokoh agama serta para penceramah yang kita dapati masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu syariah. Tidak sedikit dari mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan saja. Bahkan ketika membaca Al-Quran pun tidak paham maknanya. Apalagi membaca hadits-hadits nabawi. Dan jangan ditanya bagaimana mereka bisa merujuk kepada kajian syariah Islam dari para fuqaha sepanjang sejarah, karena nyaris semua literaturnya memang dalam bahasa arab.

Lalu kita bisa pikirkan sendiri bagaimana kualitas umatnya bila para tokoh agama pun masih dalam taraf yang kurang membahagiakan itu ?

Maka memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah menjadi hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang keharusan adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami ilmu-ilmu syariah.

Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122)

11. Masuk Islam Secara Kaaffah : Mustahil Tanpa Syariah
Sebagai muslim yang baik, komitmen dan konsisten dalam memeluk agama Islam, tentu kita tahu bahwa kita wajib menerima Islam secara kaaffah, tidak sepotong-sepotong. Allah SWT telah memerintahkan hal dalam firman-Nya :

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.(QS. Al-Baqarah : 208)

Tapi bagaimanakah kita bisa menjalankan Islam secara kaaffah, kalau kita tidak bisa membedakan manakah diantara perbuatan itu yang termasuk bagian dari Islam atau bukan ?

Sebab seringkali kita dihadapkan kepada bentuk-bentuk pengamalan yang disinyalir sebagai islami, tetapi kita tidak tahu kedudukan yang sesungguhnya. Katakanlah sebagai contoh mudah misalnya tentang memahami perbuatan Rasulullah SAW. Apakah semua hal yang dilakukan oleh beliau itu menjadi bagian langsung dari syariat agama ini ? Ataukah ada wilayah yang tidak termasuk bagian dari syariat ?

Lebih rinci lagi, kita dapati dalam hadits bahwa Rasulullah SAW naik unta, minum susu kambing mentah, istinja` dengan batu, khutbah memegang tongkat, di rumahnya tidak ada wc dan seterusnya. Apakah hari ini kita wajib melakukan hal yang sama dengan beliau sebagai pengejawantahan bahwa Rasululah SAW adalah suri teladan ? Apakah kita juga harus naik unta ? Haruskah kita minum susu kambing yang tidak dimasak dahulu ? Apakah para khatib wajib berkhutbah sambil memegang tongkat ? Dan tegakah kita berintinja` hanya dengan batu ? Dan haruskah kita buang air di alam terbuka, karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya ?

Tentu kita perlu merinci lebih detail, manakah dari semua perbuatan dan perkataan beliau SAW yang menjadi bagian dari syariah dan mana yang secara kebetulan menjadi hal-hal teknis yang tidak perlu dimasukkan ke dalam ajaran agama ini. Dan untuk itu, harus ada sebuah metodologi yang bisa dijadikan patokan. Metodologi itu adalah syariat Islam.

Dengan syariat Islam, kita bisa memilah dan menentukan manakah dari diri Rasulullah SAW yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Dan manakah yang bukan termasuk ajaran selain hanya faktor kebetulan dan teknis semata.

Penutup

Itulah beberapa hal yang perlu kita renungkan bersama. Betapa syariat Islam ini memang perlu kita pelajari dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu menunggu dan membuang waktu. Sekaranglah waktu yang tepat untuk mulai belajar. Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita masuk surga karena kita telah menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu keislaman selama di dunia ini.

Hanadallahu Wa Iyyakum Ajma`in

.............

Sumber : http://www.lazyaumil.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=15